Kejadiantersebut terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (5/8/2022). Korban yang tewas diketahui bernama Suri Farina (18), warga Jalan Veteran, Dusun V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Amplas-Tanjung Morawa, Truk Kontainer Buang Setir Tabrak Rumah Warga
Vidioini hanya hiburan semata , berisi cerita cerita fiktif dengan tujuan hanya hiburan juga di channel ini kita akan belajar mengenal hew
Truktangki BBM menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Alternatif Cibubur. Foto: Tangkapan layar. A A A. JAKARTA - Viral video kecelakaan beruntun yang mengakibatkan sejumlah korban tergeletak di pinggir Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7/2022). Belum diketahui pasti berapa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini.
Disiniane mau membahas perbedaan suasana di jalan saat malam di daerah pedesaan dan perkotaan. Kondisi jalan. Di desa kalo malem kudu pelan pelan jalannya takutnya nanti nabrak ular yang lagi nyebrang, sering banget sih nemuin ular nyebrang sembarangan, apalagi kalo ketemu kura kura harus sabar nungguinnya 13-03-2018 19:08 . 0.
. Born in this gasoline-reeking town under the shade of confining city wallWe don't even know the color of a meadow yet"If we keep waiting here for helpWe will just end up being better at Monopoly,"You once said that with a laughScreaming from the mobEchoing sound of a gunshotHow could you call something a life?With your breath dispersed into white puffYou muttered“Let’s escape.”Back then, we used to dreamThat beyond this cage warmth and love would exist;That we were going to fly there beyond this closed windowJust how many times had we immersed ourselves within such dreams?There is this story from distant memories, where once you proudly showed me–Your ridiculous looking design–A childish fantasyYet I was drawn to your visionAnd now here right before my eyesIs the plane from that dayWith fainting buzzer soundNoises from the policeAnd reverberating firing commandsSeizing a brief momentThrough the wrecked ceiling–I escapeBack then, we used to talk about a dream–How from the above of this cageHow from the above of this cage, we'd be looking down upon this garbage-like cityWith all my strength, as if breaking my bones, I'll push down this rusty lever;Going full throttle, right nowI'll break through realityEven with all the warning signsUnknown causesAnd error lamps flickering non-stopWithout batting an eye, you keep raising the altitude–And smileWith the engine ever-heating and whatever happened to the planeHow great is the vast sky reached all the while to a nonchalant degreeEven if my body were to be blown away somewhereI think all of this is already good enoughHow to Format LyricsType out all lyrics, even repeating song parts like the chorusLyrics should be broken down into individual linesUse section headers above different song parts like [Verse], [Chorus], italics lyric and bold lyric to distinguish between different vocalists in the same song partIf you don’t understand a lyric, use [?]To learn more, check out our transcription guide or visit our transcribers forum
BerandaKlinikPerdataPertanggungjawaban H...PerdataPertanggungjawaban H...PerdataSelasa, 25 September 2012Saya mau tanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila sebuah kendaraan bermotor menabrak sebuah kerbau yang sedang melintas di jalan raya saat kendaraan tersebut melaju kencang pada jalan tersebut sehingga menghasilkan kerbau tersebut mati dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat? Apakah tuan dari kerbau tersebut yang menuntut ganti rugi atau pengendara kendaraan tersebut?Terima kasih atas pertanyaan menjawab pertanyaan di atas, saya akan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU No. 22/2009” dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”. Menurut kronologi yang Anda jabarkan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan bukan hewan liar karena memiliki tuan yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan Pasal 1 angka 24 UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”Mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam suatu kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 234 ayat 1 UU No 22/2009 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun, pengecualian terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku jikaa. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atauc. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pengecualian di atas, maka dalam kasus ini, pemilik kendaraan bermotor memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 karena kecelakaan disebabkan gerakan hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan atau dapat pula dikategorikan sebagai adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi. Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 234 ayat 3 huruf a UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. Mengingat bahwa pemilik kendaraan bermotor sesuai kronologi kasus di atas masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya kerbau tersebut. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika kerbau tersebut menyeberang jalan secara tiba-tiba tidak sedang digiring atau pemilik kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pencegahan atas terjadinya kecelakaan halnya jika kerbau yang menyebrang jalan tersebut sedang digiring oleh pemiliknya. Dalam Pasal 116 ayat 2 huruf b UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Oleh sebab itu, jika dihubungkan ke kasus di atas, Pengemudi sepatutnya melakukan kewajiban untuk memperlambat kendaraannya jika melihat kerbau yang melintas tersebut sedang digiring oleh tuannya untuk menyeberang jalan. Seandainya kewajiban ini tidak diindahkan, maka pemilik kendaraan bermotor tetap dapat diminta pertanggungjawaban atas matinya kerbau tersebut. Pemilik kerbau dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 UU 22/2009 yaitu wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan selanjutnya, apakah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau atas kerusakan yang dialami kendaraannya. Dalam Pasal 1368 KUHPerdata diatur bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Berangkat dari pasal tersebut maka pemilik kerbau dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009. Mengenai kewajiban mengganti kerugian, menurut Pasal 236 ayat 2 UU No. 22/2009, para pihak dapat membuat kesepakatan damai di luar pengadilan mengenai hal penggantian hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 232. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanTags
LEWOLEBA, - Warga dua desa di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT, dihebohkan dengan penemuan seekor ular sepanjang tiga meter. Kepala Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape, Yohanes Esmudo Emi membenarkan adanya penemuan ular tersebut. Baca juga Minta ASN Netral di Pilkada, Penjabat Bupati Lembata Kinerja Harus Jadi Prioritas"Betul, ular itu ditemukan pada Selasa 7/6/2022 pagi sekitar pukul Wita," ujar Yohanes saat dihubungi, Kamis 9/6/2022. Yohanes menuturkan, ular sebesar paha orang dewasa itu ditemukan seorang warga yang hendak menyadap nira di sekitar kampung yang berbatasan dengan Desa Lamatokan dan Desa Baolaliduli. Warga tersebut kemudian tak sengaja menabrak ular yang sedang tidur di tengah jalan setapak."Dia kemudian berteriak dan melaporkan warga sekitar. Tapi sayangnya ular itu mereka sudah bunuh," ujarnya. Penemuan ular sepanjang tiga meter ini menjadi cerita sendiri bagi warga. Ada warga yang mengaitkan penemuan ular itu dengan situasi Gunung Ile Lewotolok yang terus erupsi. Baca juga Tumpukan Material Erupsi Ile Lewotolok Kian Mengkhawatirkan, Warga Diminta Waspada Meski begitu, Yohanes mengimbau warga tak panik dengan penemuan ular ini. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan tokoh adat setempat. “Saya minta warga tetap tenang dan tidak resah. Kita akan koordinasi dengan tua adat untuk membicarakan kejadian ini biar ada seremoni sesuai kepercayaan kita orang Ile Ape," ujarnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PEKANBARU, - Warga di kawasan Jalan Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, dihebohkan dengan kemunculan seekor ular kobra, Senin 29/3/2021 sekitar pukul WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, warga sudah ramai melihat ular kobra tersebut. Sejumlah pengendara sepeda motor pun menjadi takut melintas. Posisi ular kobra saat itu berada di atas pohon dekat pagar tembok pembatas kampus Universitas Riau. Ular memanjat pohon setelah dikejar dengan kayu oleh warga tampak memegang kayu dan batu bersiap memukul ular apabila turun ke tanah. Sesekali warga juga menjuluknya dengan bambu supaya ular itu turun. Baca juga Cerita Petugas Damkar Hampir Buta karena Matanya Disembur Bisa Ular Kobra Berasa Seperti Ditarik Namun, ular kobra sepanjang lebih kurang tiga meter itu tetap bertahan di atas warga melemparkan batu ke arah ular, namun ular tersebut tampak mendesis sebagai tanda melawan. Warga pun terlihat berjaga jarak sekitar 20 meter dari ular itu, karena takut menyerang. Niat warga untuk menangkap atau membunuh ular kobra itu tidak berhasil. Sebab, ular turun dari pohon lalu masuk ke semak di pekarangan kampus. Tak satu pun warga berani mendekat. Menurut Alexandra 24, seorang pekerja cucian motor di lokasi, ular kobra tiba-tiba muncul melintasi jalan di kawasan padat penduduk. "Saya awalnya lihat ular kobra itu melintas di samping pondok. Dia keluar dari semak belakang cucian kami ini," kata Alexandra saat diwawancarai Senin.
nabrak ular di jalan